Organisasi
Ombudsman RI sedang melakukan penguatan unit kerja yang menangani fungsi organisasi, tata laksana, pelayanan publik, kepegawaian, dan diklat. Berikut capaian Program Penataan dan Penguatan Organisasi :
1. Melakukan Evaluasi Organisasi pada Ombudsman RI melalui perubahan Organisasi dan Tata Kerja Ombudsman RI
dari Peraturan Ombudsman RI Nomor 4 Tahun 2010 menjadi Peraturan Ombudsman RI Nomor 18 Tahun 2015
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Ombudsman RI.
2. Melakukan penajaman dan penyesuaian tugas pokok dan fungsi dari masing-masing Biro yang dijabarkan lebih
lanjut pada tingkat Eselon III-nya.
3. Tersusunnya laporan evaluasi organisasi Sekretariat Jenderal Ombudsman RI.
4. Telah disampaikan usulan perubahan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal
Ombudsman RI kepada Kementerian PAN dan RB dan dibahas bersama antara Kementerian PAN dan RB, BKN,
dan LAN serta Sekretariat Kabinet namun belum mendapatkan persetujuan dan disarankan untuk ditata kembali
sesuai dengan evaluasi dan kajian kembali sesuai dengan program Reformasi Birokrasi.