top of page

Tugas dan Fungsi Biro Perencanaan, Pengawasaan dan Kerja Sama

Tugas Melaksanakan Penyusunan rencana, program anggaran, evaluasi, pembinaan organisasi, dan pengawasan internal, serta pelayanan administrasi kerja sama di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia

Fungsi melaksanakan:

1. penyiapan penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan

2. pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan Ombudsman RI

3. penyiapan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;dan

4. pelayanan administrasi kerja sama

bottom of page