top of page

SDM Aparatur

Berbagai langkah yang sudah dilakukan dalam kaitannya dengan penataan sistem manajemen sumber daya manusia di lingkungan Ombudsman RI, mencakup antara lain sebagai berikut:

1.    Ombudsman RI telah melakukan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, dan Evaluasi Jabatan, Penyusunan Standar

       Kompetensi Jabatan, assessment individu berdasarkan kompetensi, Pembangunan/pengembangan Database

       Pegawai dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai berdasarkan kompetensi. Keluarannya yaitu

       Dokumen Peta dan Uraian Jabatan, Dokumen Peringkat dan Harga Jabatan Dokumen Kualifikasi/Standar Kompetensi

      Jabatan, Dokumen Peta Profil Kompetensi Individu dan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai berbasis

      Kompetensi.

2.    Adanya Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Ombudsman RI Nomor SEK. 19-KP.08.06 Tahun 2014 tanggal 3 Maret

       2014 tentang Penetapan Peringkat Jabatan dan Harga Jabatan berdasarkan Berita Acara Hasil Validasi Nilai Jabatan

       dan Kelas Jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman RI dan Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2013

       tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman RI. Tindak lanjut dari Peraturan

       Presiden Nomor 103 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal

       Ombudsman RI tersebut adalah Penetapan Peraturan Sekretariat Jenderal Ombudsman RI Nomor 1 tahun 2014

       tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman RI

       dan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Ombudsman RI Nomor SEK. 20-KP.08.06 Tahun 2014 tanggal 3 Maret 2014

       tentang Penetapan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai.

3.    Kesesuaian job placement  dalam penempatan pegawai baik PNS maupun CPNS sesuai dengan jenjang pendidikan

       dan kompetensi.

4.    Pelaksanaan rekruitment  pegawai baik PNS maupun asisten Ombudsman secara transparansi yang diumumkan

       melalui elektronik maupun melalui website panselnas KemenPAN dan RB untuk CPNS sehingga memudahkan

       pelamar mengikuti lowongan pekerjaan secara kompetitif dan terbuka.

5.    Adanya survei terhadap pelamar melalui pengisian kuisioner untuk mengetahui apakah selama proses rekruitmen

       apakah mudah atau sulit sebagai bahan evaluasi bagi panitia untuk kegiatan rekruitmen selanjutnya.

6.    Adanya laporan rekruitmen pegawai.

7.    Adanya laporan evaluasi rekruitmen pegawai.

8.    Telah dilaksanakan sosialisasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Ombudsman RI oleh

       narasumber dari Kementerian PAN dan RB, BKN, dan Sekretariat Kabinet.

9.    Adanya dokumen penerapan disiplin pegawai sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 53  Tahun 2010 tentang

       Disiplin Pegawai terhadap pegawai yang melanggar aturan disiplin disertai pelaksanaan Peraturan Sekretaris

       Jenderal Ombudsman Nomor 1 Tahyn 2014 mengenai Disiplin PNS.

10.  Adanya infrastruktur Sasaran Kinerja Individu (SKI).

11.  Adanya Kertas Kerja SKI dan Laporan Hasil Penilaian Kinerja.

12.  Adanya Dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi PNS dan Dokumen Kinerja Substansi Ombudsman RI.

13.  Adanya dokumen pembayaran tunjangan kinerja.

14.  Tersusunnya draft Standar Kompetensi Jabatan eselon I, II, dan III.

15.  Adanya evaluasi terhadap dokumen kepegawaian/Notulen Baperjakat.

16.  Terlaksananya pendidikan dan pelatihan bagi pengembangan pegawai dalam rangka peningkatan kompetensi.

17.  Terlaksananya seleksi secara terbuka untuk Jabatan Eselon II.

18.  Pengembangan Sistem Informasi Kepegawaian (simpeg) di lingkungan Ombudsman RI.

bottom of page