Peraturan Perundang-Undangan
Berbagai upaya dalam penataan peraturan perundang-undangan antaralain sebagai berikut:
-
Pemetaan/inventarisasi terhadap peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh atau terkait dengan Ombudsman RI. Setelah itu dilakukan review dan verifikasi serta penyempurnaan peraturan perundang-undangan dalam rangka mendukung peningkatan kinerja lembaga sebagai bagian reformasi birokrasi Ombudsman RI.
-
Terdapat Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Ombudsman RI disertai dengan SOP.
-
Terdapat update peraturan perundang-undangan yang terdokumentasi.
-
Penyempurnaan produk hukum di Ombudsman RI dilakukan dalam berbagai bidang seperti keuangan, pengawasan, pelayanan, SDM, organisasi, dan lain-lain.
-
Ombudsman RI telah melakukan Identifikasi peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan/ diterbitkan oleh Ombudsman RI dan regulasi dan deregulasi peraturan perundang-undangan.
-
Hasil yang telah dicapai dari Program Penataan Perundang-undangan yaitu informasi indentifikasi, harmonisisasi peraturan perundang-undangan, evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan,
-
Pendokumentasian peraturan secara tertib, Tersusunnya daftar peraturan dan didistribusikan terhadap pegawai.