top of page

Peraturan Perundang-Undangan

Berbagai upaya dalam penataan peraturan perundang-undangan antaralain sebagai berikut:

  • Pemetaan/inventarisasi terhadap peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh atau terkait dengan Ombudsman RI.  Setelah itu dilakukan review dan verifikasi serta penyempurnaan peraturan perundang-undangan dalam rangka mendukung peningkatan kinerja lembaga sebagai bagian reformasi birokrasi Ombudsman RI.

  • Terdapat Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Ombudsman RI disertai dengan SOP.

  • Terdapat update peraturan perundang-undangan yang terdokumentasi.

  • Penyempurnaan produk hukum di Ombudsman RI dilakukan dalam berbagai bidang seperti keuangan, pengawasan, pelayanan, SDM, organisasi, dan lain-lain.

  • Ombudsman RI telah melakukan Identifikasi peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan/ diterbitkan oleh Ombudsman RI  dan regulasi dan deregulasi peraturan perundang-undangan.

  • Hasil yang telah dicapai dari Program Penataan Perundang-undangan yaitu informasi indentifikasi, harmonisisasi peraturan perundang-undangan, evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan,

  • Pendokumentasian peraturan secara tertib, Tersusunnya daftar peraturan dan didistribusikan terhadap pegawai.

bottom of page