top of page

MOU OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DAN KOMISI INFORMASI PUSAT PERKUAT PENGAWASAN PENYELENGGARA PELAYAN

SIARAN PERS OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA Selasa, 05/Mei/2015 Ombudsman dan Komisi Informasi Pusat tandatangani Nota Kesepahaman Peningkatan Pengawasan Penyelenggara Pelayanan Publik dalam Rangka Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) dan Komisi Informasi Pusat (KIP) sepakat menjalin kerja sama pengawasan penyelenggara pelayanan publik mewujudkan keterbukaan informasi publik. Kesepakatan ini tertuang dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana dan Ketua Komisi Informasi Pusat Abdulhamid Dipopramono di kantor Ombudsman RI (05/05). Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi pertukaran informasi/data, sosialisasi kelembagaan, kajian/penelitian dan pertukaran narasumber/tenaga ahli. “Perbaikan pelayanan publik mustahil terwujud tanpa komitmen keterbukaan informasi,” Jelas Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana, “Standar pelayanan, tariff/biaya, jangka waktu, wajib dibuka informasinya agar masyarakat mendapat kejelasan pelayanan. Keterbukaan informasi akan menghapus pungli dan mencegah maladministrasi”. Nota kesepahaman antara Ombudsman RI dan Komisi Informasi Pusat akan berlaku selama tiga tahun. (Humas ORI)


Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
No tags yet.
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
bottom of page