top of page

Ombudsman RI Rekomendasi Menteri Susi


“Ada maladministrasi dalam penerbitan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 02/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Trawls dan Seine Nets. Ombudsman minta penundaan pemberlakuan dan penggantian ketentuan.”

JAKARTA – Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia, menerbitkan rekomendasi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti atas penerbitan peraturan No. 02/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets). Ombudsman RI menilai ada unsur maladministrasi dalam penerbitan peraturan tersebut.

Ada tiga poin maladministrasi yang terdapat dalam penerbitan peraturan ini. Pertama, penyimpangan prosedur dalam proses penerbitan ketentuan yang tidak sesuai dengan tata cara pembentukan perundang-undangan sesuai UU 12/2011. Peraturan No. 02/PERMEN-KP/2015 diterbitkan tanpa memberikan akses yang cukup kepada masyarakat untuk memberikan masukan.

Kedua, penerbitan peraturan ini melampaui kewenangan yang terdapat pada ketentuan induknya yakni UU 31/2004 tentang Perikanan. Pasal 9 UU Perikanan menyatakan alat tangkap yang dilarang adalah jenis jaring trawls atau pukat harimau. Sementara pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan mengatur larangan penggunaan alat tangkap Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets). Artinya, peraturan menteri ini memasukkan alat tangkap Pukat Tarik (Seine Nets) padahal alat tangkap tersebut tidak ada dalam UU Perikanan.

Ketiga, peraturan menteri ini mengandung unsur perbuatan tidak patut lantaran proses penerbitannya tidak melalui proses sosialisasi dan waktu transisi yang cukup sehingga mengakibatkan keributan di kalangan nelayan dan pemilik kapal tangkap ikan serta kesulitan ekonomi bagi nelayan.

Atas pertimbangan itu, Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Danang Girindrawardana, merekomendasikan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menunda pemberlakuan Peraturan No. 02/PERMEN-KP/2015 dan menerbitkan peraturan baru yang mengacu pada tiga poin berikut. Pertama, asas dan tahapan sesuai UU 12/2011. Kedua, rumusan peraturan yang lebih baik dengan mengatur antara lain mengenai kejelasan definisi dan detail spesifikasi alat tangkap. Ketiga, memberikan masa waktu transisi implementasi peraturan yang baru sekurang-kurangnya dua tahun untuk memberikan kesempatan kepada nelayan untuk menyesuaikan perubahan.

"Sesuai ketentuan Pasal 38 UU 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Rekomendasi Ombudsman wajib dilaksanakan dan dilaporkan pelaksanaannya dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal diterimanya Rekomendasi ini,” jelas Danang.(ORI)


Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
No tags yet.
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
bottom of page